Menegakkan Profesionalisme dan Mutu Pelayanan Elektromedik dalam Era Transformasi Kesehatan Digital
Menegakkan Profesionalisme dan Mutu Pelayanan Elektromedik dalam Era Transformasi Kesehatan Digital
Upholding Professionalism and Quality of Electromedical
Services in the Era of Digital Health Transformation
Oleh
:
ADI PUTRA
SYAIKHU SHABIQ (P22040123002)
MAHASISWA PROGRAM STUDI DIPLOMA III JURUSAN TEKNIK ELEKTROMEDIK
KEMENKES POLTEKKES
JAKARTA II
Dosen Pengampu : Agus Komarudin,
S.T, M.T.
Abstrak
Perkembangan
teknologi kesehatan menuntut pelayanan elektromedik yang tidak hanya bersifat
teknis, tetapi juga berstandar, akuntabel, dan adaptif terhadap kemajuan
digitalisasi pelayanan kesehatan. Untuk menjawab tantangan tersebut, Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2016 hadir sebagai
regulasi yang mengatur standar pelayanan elektromedik, mulai dari aspek
organisasi, sumber daya manusia, sarana prasarana, hingga pengendalian mutu dan
keselamatan pasien. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis secara
komprehensif implementasi standar tersebut dalam praktik pelayanan elektromedik
di rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya. Selain itu, artikel
ini juga menekankan pentingnya sinergi antara PERMENKES No. 45 Tahun 2015
tentang perizinan praktik tenaga elektromedis dengan Permenkes No. 65 Tahun
2016 dalam mewujudkan sistem pelayanan elektromedik yang profesional, aman, dan
terintegrasi dengan sistem digital rumah sakit. Melalui pendekatan studi
pustaka dan penelaahan regulasi, diperoleh kesimpulan bahwa keberhasilan pelayanan
elektromedik terstandar memerlukan kolaborasi antarprofesi, kompetensi yang
terus diperbarui, serta tata kelola mutu yang konsisten.
Kata
kunci: Elektromedik, Standar Pelayanan, Permenkes No. 65 Tahun
2016, Profesionalisme, Digitalisasi Kesehatan
.
Abstract
The development of health technology
demands electromedical services that are not only technical, but also
standardized, accountable, and adaptive to the progress of digitalization of
health services. To answer this challenge, Regulation of the Minister of Health
of the Republic of Indonesia Number 65 of 2016 is present as a regulation that
regulates electromedical service standards, starting from organizational
aspects, human resources, infrastructure, to quality control and patient
safety. This article aims to comprehensively analyze the implementation of
these standards in the practice of electromedical services in hospitals and
other health care facilities. In addition, this article also emphasizes the
importance of synergy between PERMENKES No. 45 of 2015 concerning licensing of
electromedical personnel practices with Permenkes No. 65 of 2016 in realizing a
professional, safe, and integrated electromedical service system with the
hospital's digital system. Through a literature study approach and regulatory
review, it was concluded that the success of standardized electromedical
services requires collaboration between professions, continuously updated
competencies, and consistent quality governance.
Keywords: Electromedical, Service Standards,
Permenkes No. 65 Years 2016, Professionalism, Digitalization of Health.
1. Pendahuluan
Seiring dengan berkembangnya teknologi medis, kebutuhan akan pelayanan elektromedik yang profesional, aman, dan berstandar semakin mendesak. Peran tenaga elektromedis kini tidak hanya terbatas pada instalasi dan pemeliharaan alat kesehatan, tetapi juga mencakup aspek penting dalam pengendalian mutu peralatan medis yang digunakan dalam diagnosis dan terapi pasien. Perangkat elektromedis seperti monitor pasien, ventilator, defibrillator, hingga sistem radiologi digital, membutuhkan pengelolaan menyeluruh oleh tenaga profesional yang kompeten dan bertanggung jawab.
Sebagai bentuk regulasi resmi, PERMENKES No. 65
Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Elektromedik hadir sebagai dasar hukum
dan pedoman operasional dalam penyelenggaraan pelayanan elektromedik. Permenkes
ini mencakup berbagai aspek penting, mulai dari standar organisasi, ketenagaan,
sarana dan prasarana, hingga manajemen risiko dan mutu pelayanan. Dalam
praktiknya, standar ini tidak dapat dilepaskan dari keberadaan PERMENKES No.
45 Tahun 2015 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Tenaga Elektromedis,
yang menjamin legalitas dan kompetensi para praktisi elektromedik.
Namun, di tengah tuntutan pelayanan berbasis
digital dan akreditasi rumah sakit, masih banyak tantangan yang dihadapi dalam
implementasi standar ini. Oleh karena itu, artikel ini bertujuan untuk
menganalisis penerapan Permenkes No. 65 Tahun 2016 dalam pelayanan
elektromedik, mengkaji sinerginya dengan regulasi profesi tenaga elektromedis,
serta merumuskan rekomendasi perbaikan untuk peningkatan mutu layanan
elektromedik di Indonesia.
2. Struktur
Pembahasan
2.1. Landasan Hukum
dan Ruang Lingkup Permenkes No. 65 Tahun 2016
Permenkes No. 65 Tahun 2016 menetapkan standar
pelayanan elektromedik sebagai pedoman nasional untuk meningkatkan mutu dan
keselamatan pelayanan yang menggunakan peralatan elektromedis. Ruang lingkupnya
mencakup pelayanan di rumah sakit, puskesmas, dan fasilitas pelayanan kesehatan
lainnya. Permenkes ini terdiri atas beberapa komponen utama, yakni:
·
Standar
Pelayanan (Bab II), mencakup
aspek:
o
Standar
organisasi (Pasal 3–4)
o
Standar
ketenagaan (Pasal 5)
o
Standar
sarana dan prasarana (Pasal 6)
o
Standar
pelayanan dan keselamatan (Pasal 7–8)
o
Sistem
kendali mutu dan manajemen risiko (Pasal 9)
Permenkes ini juga mengharuskan setiap fasilitas
pelayanan kesehatan untuk memiliki unit elektromedik yang tersusun
secara sistematis, memiliki tenaga dengan kualifikasi sesuai standar
kompetensi, serta memiliki dokumen pendukung seperti SOP dan instrumen audit
mutu internal.
2.2. Peran
Strategis Tenaga Elektromedis dalam Pelayanan Kesehatan
Tenaga elektromedis tidak hanya bertugas sebagai
teknisi alat kesehatan, tetapi juga sebagai pengendali mutu (quality
controller) perangkat diagnostik dan terapeutik yang langsung berkaitan dengan
keselamatan pasien. Dalam standar pelayanan elektromedik, tenaga ini dituntut
untuk:
·
Melakukan
kalibrasi alat kesehatan sesuai interval dan standar akreditasi.
·
Menjamin
bahwa seluruh alat elektromedis bekerja dalam parameter yang valid dan akurat.
·
Mengelola
sistem pemeliharaan preventif dan korektif.
·
Menyusun
dokumentasi pemeliharaan, logbook alat, serta rekam mutu pelayanan.
Tanpa kompetensi dan profesionalisme tenaga
elektromedis, pelayanan kesehatan dapat mengalami kesalahan diagnosis akibat
kerusakan atau ketidakakuratan alat.
2.3. Sinergi dengan
PERMENKES No. 45 Tahun 2015: Legalitas dan Etika Praktik
Pasal 3–5 dalam Permenkes No. 45 Tahun 2015
menetapkan bahwa tenaga elektromedis wajib memiliki STR dan SIP
agar dapat menjalankan praktik di fasilitas pelayanan kesehatan. STR menjamin
bahwa tenaga elektromedis telah lulus uji kompetensi nasional dan memiliki
keahlian sesuai jenjang pendidikannya (D3/S1 Elektromedik), sedangkan SIP
menunjukkan bahwa ia diberi wewenang oleh Dinas Kesehatan setempat untuk
bekerja secara sah.
Legalitas ini penting karena pelayanan
elektromedik menyangkut keselamatan pasien secara langsung, sehingga praktik
tanpa izin dapat menimbulkan risiko etik dan hukum yang serius.
2.4. Tantangan
Implementasi dan Rekomendasi Penguatan Pelayanan Elektromedik
Beberapa tantangan yang sering dijumpai dalam
implementasi Permenkes No. 65 Tahun 2016 di lapangan, antara lain:
·
Kurangnya
jumlah tenaga elektromedis dibandingkan kebutuhan rumah sakit.
·
Minimnya
pelatihan teknis lanjutan, khususnya pada alat generasi baru seperti MRI,
CT-Scan AI-integrated, atau sistem hybrid operating room.
·
Belum
optimalnya integrasi unit elektromedik dalam sistem mutu rumah sakit.
·
Terbatasnya
sistem audit mutu internal khusus untuk pelayanan elektromedik.
Rekomendasi yang dapat dilakukan:
·
Peningkatan
pelatihan dan uji kompetensi tenaga elektromedis berbasis sistem peralatan
terbaru.
·
Penempatan
tenaga elektromedis secara merata dan sesuai kebutuhan beban kerja.
·
Integrasi
sistem elektromedik ke dalam SIMRS dan sistem manajemen mutu rumah
sakit.
·
Pengawasan
regulasi oleh Kemenkes dan organisasi profesi seperti PORMIKI.
4. Kesimpulan
Permenkes No. 65 Tahun 2016 merupakan tonggak
penting dalam pembangunan sistem pelayanan elektromedik nasional yang
berkualitas, aman, dan berbasis profesionalisme. Dalam implementasinya, tenaga
elektromedis memegang peran krusial sebagai penjamin mutu dan keselamatan
perangkat elektromedis yang menjadi tulang punggung pelayanan kesehatan modern.
Namun, keberhasilan implementasi standar ini tidak dapat tercapai tanpa sinergi
yang kuat antara regulasi izin praktik (Permenkes No. 45 Tahun 2015), manajemen
rumah sakit, dan pembinaan kompetensi berkelanjutan. Oleh karena itu,
diperlukan kolaborasi lintas sektor serta penguatan kapasitas organisasi dalam
mewujudkan pelayanan elektromedik yang unggul, khususnya dalam mendukung sistem
rumah sakit berbasis digital di era transformasi kesehatan nasional.
DAFTAR
PUSTAKA
Kementerian
Kesehatan RI. (2016). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 65
Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Elektromedik.
Kementerian
Kesehatan RI. (2015). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 45
Tahun 2015 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Tenaga Elektromedis.
Pusat
Data dan Informasi Kemenkes. (2023). Profil Tenaga Kesehatan Indonesia.
WHO.
(2021). Medical Equipment Maintenance Programme Overview.
PORMIKI.
(2022). Pedoman Praktik Tenaga Elektromedis di Rumah Sakit Digital.
Terima kasih yang tak terhingga—bahkan kalkulator pun tak sanggup menghitung betapa bersyukurnya aku atas artikel luar biasa yang kamu tulis!.
ReplyDelete