Menegakkan Profesionalisme dan Mutu Pelayanan Elektromedik dalam Era Transformasi Kesehatan Digital

 

Menegakkan Profesionalisme dan Mutu Pelayanan Elektromedik dalam Era Transformasi Kesehatan Digital

Upholding Professionalism and Quality of Electromedical Services in the Era of Digital Health Transformation


Oleh :

ADI PUTRA SYAIKHU SHABIQ (P22040123002)

MAHASISWA PROGRAM STUDI DIPLOMA III JURUSAN TEKNIK ELEKTROMEDIK

KEMENKES POLTEKKES JAKARTA II

Dosen Pengampu : Agus Komarudin, S.T, M.T.

adieshabq@gmail.com


Abstrak

Perkembangan teknologi kesehatan menuntut pelayanan elektromedik yang tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga berstandar, akuntabel, dan adaptif terhadap kemajuan digitalisasi pelayanan kesehatan. Untuk menjawab tantangan tersebut, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2016 hadir sebagai regulasi yang mengatur standar pelayanan elektromedik, mulai dari aspek organisasi, sumber daya manusia, sarana prasarana, hingga pengendalian mutu dan keselamatan pasien. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif implementasi standar tersebut dalam praktik pelayanan elektromedik di rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya. Selain itu, artikel ini juga menekankan pentingnya sinergi antara PERMENKES No. 45 Tahun 2015 tentang perizinan praktik tenaga elektromedis dengan Permenkes No. 65 Tahun 2016 dalam mewujudkan sistem pelayanan elektromedik yang profesional, aman, dan terintegrasi dengan sistem digital rumah sakit. Melalui pendekatan studi pustaka dan penelaahan regulasi, diperoleh kesimpulan bahwa keberhasilan pelayanan elektromedik terstandar memerlukan kolaborasi antarprofesi, kompetensi yang terus diperbarui, serta tata kelola mutu yang konsisten.

 

Kata kunci: Elektromedik, Standar Pelayanan, Permenkes No. 65 Tahun 2016, Profesionalisme, Digitalisasi Kesehatan

.

Abstract

The development of health technology demands electromedical services that are not only technical, but also standardized, accountable, and adaptive to the progress of digitalization of health services. To answer this challenge, Regulation of the Minister of Health of the Republic of Indonesia Number 65 of 2016 is present as a regulation that regulates electromedical service standards, starting from organizational aspects, human resources, infrastructure, to quality control and patient safety. This article aims to comprehensively analyze the implementation of these standards in the practice of electromedical services in hospitals and other health care facilities. In addition, this article also emphasizes the importance of synergy between PERMENKES No. 45 of 2015 concerning licensing of electromedical personnel practices with Permenkes No. 65 of 2016 in realizing a professional, safe, and integrated electromedical service system with the hospital's digital system. Through a literature study approach and regulatory review, it was concluded that the success of standardized electromedical services requires collaboration between professions, continuously updated competencies, and consistent quality governance.

 

Keywords: Electromedical, Service Standards, Permenkes No. 65 Years 2016, Professionalism, Digitalization of Health.

 


1. Pendahuluan

         Seiring dengan berkembangnya teknologi medis, kebutuhan akan pelayanan elektromedik yang profesional, aman, dan berstandar semakin mendesak. Peran tenaga elektromedis kini tidak hanya terbatas pada instalasi dan pemeliharaan alat kesehatan, tetapi juga mencakup aspek penting dalam pengendalian mutu peralatan medis yang digunakan dalam diagnosis dan terapi pasien. Perangkat elektromedis seperti monitor pasien, ventilator, defibrillator, hingga sistem radiologi digital, membutuhkan pengelolaan menyeluruh oleh tenaga profesional yang kompeten dan bertanggung jawab.

Sebagai bentuk regulasi resmi, PERMENKES No. 65 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Elektromedik hadir sebagai dasar hukum dan pedoman operasional dalam penyelenggaraan pelayanan elektromedik. Permenkes ini mencakup berbagai aspek penting, mulai dari standar organisasi, ketenagaan, sarana dan prasarana, hingga manajemen risiko dan mutu pelayanan. Dalam praktiknya, standar ini tidak dapat dilepaskan dari keberadaan PERMENKES No. 45 Tahun 2015 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Tenaga Elektromedis, yang menjamin legalitas dan kompetensi para praktisi elektromedik.

Namun, di tengah tuntutan pelayanan berbasis digital dan akreditasi rumah sakit, masih banyak tantangan yang dihadapi dalam implementasi standar ini. Oleh karena itu, artikel ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Permenkes No. 65 Tahun 2016 dalam pelayanan elektromedik, mengkaji sinerginya dengan regulasi profesi tenaga elektromedis, serta merumuskan rekomendasi perbaikan untuk peningkatan mutu layanan elektromedik di Indonesia.

2. Struktur Pembahasan

2.1. Landasan Hukum dan Ruang Lingkup Permenkes No. 65 Tahun 2016

Permenkes No. 65 Tahun 2016 menetapkan standar pelayanan elektromedik sebagai pedoman nasional untuk meningkatkan mutu dan keselamatan pelayanan yang menggunakan peralatan elektromedis. Ruang lingkupnya mencakup pelayanan di rumah sakit, puskesmas, dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya. Permenkes ini terdiri atas beberapa komponen utama, yakni:

·         Standar Pelayanan (Bab II), mencakup aspek:

o    Standar organisasi (Pasal 3–4)

o    Standar ketenagaan (Pasal 5)

o    Standar sarana dan prasarana (Pasal 6)

o    Standar pelayanan dan keselamatan (Pasal 7–8)

o    Sistem kendali mutu dan manajemen risiko (Pasal 9)

Permenkes ini juga mengharuskan setiap fasilitas pelayanan kesehatan untuk memiliki unit elektromedik yang tersusun secara sistematis, memiliki tenaga dengan kualifikasi sesuai standar kompetensi, serta memiliki dokumen pendukung seperti SOP dan instrumen audit mutu internal.

2.2. Peran Strategis Tenaga Elektromedis dalam Pelayanan Kesehatan

Tenaga elektromedis tidak hanya bertugas sebagai teknisi alat kesehatan, tetapi juga sebagai pengendali mutu (quality controller) perangkat diagnostik dan terapeutik yang langsung berkaitan dengan keselamatan pasien. Dalam standar pelayanan elektromedik, tenaga ini dituntut untuk:

·         Melakukan kalibrasi alat kesehatan sesuai interval dan standar akreditasi.

·         Menjamin bahwa seluruh alat elektromedis bekerja dalam parameter yang valid dan akurat.

·         Mengelola sistem pemeliharaan preventif dan korektif.

·         Menyusun dokumentasi pemeliharaan, logbook alat, serta rekam mutu pelayanan.

Tanpa kompetensi dan profesionalisme tenaga elektromedis, pelayanan kesehatan dapat mengalami kesalahan diagnosis akibat kerusakan atau ketidakakuratan alat.

2.3. Sinergi dengan PERMENKES No. 45 Tahun 2015: Legalitas dan Etika Praktik

Pasal 3–5 dalam Permenkes No. 45 Tahun 2015 menetapkan bahwa tenaga elektromedis wajib memiliki STR dan SIP agar dapat menjalankan praktik di fasilitas pelayanan kesehatan. STR menjamin bahwa tenaga elektromedis telah lulus uji kompetensi nasional dan memiliki keahlian sesuai jenjang pendidikannya (D3/S1 Elektromedik), sedangkan SIP menunjukkan bahwa ia diberi wewenang oleh Dinas Kesehatan setempat untuk bekerja secara sah.

Legalitas ini penting karena pelayanan elektromedik menyangkut keselamatan pasien secara langsung, sehingga praktik tanpa izin dapat menimbulkan risiko etik dan hukum yang serius.

2.4. Tantangan Implementasi dan Rekomendasi Penguatan Pelayanan Elektromedik

Beberapa tantangan yang sering dijumpai dalam implementasi Permenkes No. 65 Tahun 2016 di lapangan, antara lain:

·         Kurangnya jumlah tenaga elektromedis dibandingkan kebutuhan rumah sakit.

·         Minimnya pelatihan teknis lanjutan, khususnya pada alat generasi baru seperti MRI, CT-Scan AI-integrated, atau sistem hybrid operating room.

·         Belum optimalnya integrasi unit elektromedik dalam sistem mutu rumah sakit.

·         Terbatasnya sistem audit mutu internal khusus untuk pelayanan elektromedik.

Rekomendasi yang dapat dilakukan:

·         Peningkatan pelatihan dan uji kompetensi tenaga elektromedis berbasis sistem peralatan terbaru.

·         Penempatan tenaga elektromedis secara merata dan sesuai kebutuhan beban kerja.

·         Integrasi sistem elektromedik ke dalam SIMRS dan sistem manajemen mutu rumah sakit.

·         Pengawasan regulasi oleh Kemenkes dan organisasi profesi seperti PORMIKI.

4. Kesimpulan

Permenkes No. 65 Tahun 2016 merupakan tonggak penting dalam pembangunan sistem pelayanan elektromedik nasional yang berkualitas, aman, dan berbasis profesionalisme. Dalam implementasinya, tenaga elektromedis memegang peran krusial sebagai penjamin mutu dan keselamatan perangkat elektromedis yang menjadi tulang punggung pelayanan kesehatan modern. Namun, keberhasilan implementasi standar ini tidak dapat tercapai tanpa sinergi yang kuat antara regulasi izin praktik (Permenkes No. 45 Tahun 2015), manajemen rumah sakit, dan pembinaan kompetensi berkelanjutan. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi lintas sektor serta penguatan kapasitas organisasi dalam mewujudkan pelayanan elektromedik yang unggul, khususnya dalam mendukung sistem rumah sakit berbasis digital di era transformasi kesehatan nasional.

     DAFTAR PUSTAKA

Kementerian Kesehatan RI. (2016). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Elektromedik.

Kementerian Kesehatan RI. (2015). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2015 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Tenaga Elektromedis.

Pusat Data dan Informasi Kemenkes. (2023). Profil Tenaga Kesehatan Indonesia.

WHO. (2021). Medical Equipment Maintenance Programme Overview.

PORMIKI. (2022). Pedoman Praktik Tenaga Elektromedis di Rumah Sakit Digital.

 

 

 

Comments

  1. Terima kasih yang tak terhingga—bahkan kalkulator pun tak sanggup menghitung betapa bersyukurnya aku atas artikel luar biasa yang kamu tulis!.

    ReplyDelete

Post a Comment